Kuliah Umum tentang Penerapan Peran Konseling Multikultural Dalam Masyarakat

.

Sleman – (16/09/18) Guru bimbingan dan konseling diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai tentang konseling multikultural. Sehingga guru bimbingan dan konseling harus memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan  individual dan kelompok dalam proses konseling terutama kepada konseli dalam ruang lingkup budaya.   

Prof. Dr. Uman Suherman as, M.Pd mengungkapkan bahwa multibudaya atau lintas budaya didefinisikan sebagai hubungan bimbingan dan konseling pada budaya yang berbeda antara konselor dan konseli. Selain itu, Prof Uman juga mengatakan bahwa  bimbingan dan konseling multicultural  merupakan kekuatan keempat setelah bimbingan dan konseling psikodinamik, behavior dan humanistik.

Pembahasan tersebut dimuat dalam kuliah umum bertema Konseling Multikultural dalam Perspektif Masyarakat, yang bertempat di Aula Gedung Unggul Lantai 7. Kuliah umum yang diselenggarakan Program Studi Bimbingan dan Konseling, Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta tersebut diikuti lebih dari 100 peserta yang berasal dari mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.

Dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini juga menjelaskan bahwa masyarakat multicultural akan semakin nyata seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik teknologi komunikasi terutama internet, transportasi serta mesin industri. Kemajuan jaman memunculkan masalah dimana konseling multikultural diharapkan mampu memberikan suatu model untuk membantu mengatasi permasalahan yang muncul nantinya.

Kompetensi multibudaya peserta didik diperukan untuk mengembangkan pola pikir serta meningkatkan  kemampuan serta komitmen peserta didik dalam memecahkan permasalahan multibudaya yang ditandai dengan kesadaran terhadap bias budaya, budaya orang lain serta strategi untuk berinteraksi dalam kehidupan multibudaya secara efektif. Guru bimbingan dan konseling serta konselor diharapkan dapat memahami secara jelas bahwa orang secara individual yang menjadi anggota komunitas dalam masyarakat serta membangun sikap dasar, nilai – nilai norma yang berlaku. Karena masyaralat multikultural pada era postmodern merupakan fakta yang tidak terhindarkan dari zaman ke zaman.

 Dr. Sigit Sanyata, M. Si, dosen Universitas Negeri Yogyakarta sebagai moderator pada kuliah umum juga menambahkan bahwa dengan adanya perkuliahan umum tersebut diharapkan dapat menambah wawasan tentang Penerapan Peran Konseling Multikultural dalam Masyarakat yang bertujuan agar para peserta, baik mahasiswa, calon guru bimbingan dan konseling mempunyai kompetensi dalam konseling multikultural mengingat Negara Indonesia terdiri dari begitu  banyak suku dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat. (el)

Undefined